Showing posts with label membuat npwp. Show all posts
Showing posts with label membuat npwp. Show all posts

Sunday, September 3, 2017

Begini Cara Membuat NPWP Online

#1 Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan

  • Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
  • Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.

#2 Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)

  • Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
  • Pembuatan pembukaan rekening di bank (rekening biasa dan rekening Koran).
  • Pembuatan paspor jika Anda ingin berlibur ke luar negeri.
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP Online juga berfungsi untuk:
  • Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Pembayaran pajak final, seperti: PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.

#3 Fungsi Pelayanan Pajak

  • Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.
Sumber NPWP Online

Sunday, August 13, 2017

Syarat Membuat NPWP Kini Semakin Mudah, Yuk Kepoin

NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan

Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.

Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atauinvestor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
Definisi Wajib Pajak, menurut website resmi Dirjen Pajak,
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
  • NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.