Bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan?
#1 Download dan isi formulir EFIN
Sama halnya dengan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan pun memerlukan dalam permintaan EFIN, namun dalam hal wajib pajak badan hanya perlu menunjuk salah satu pengurus untuk mewakilkan badan atau perusahaan tersebut dalam mendapatkan EFIN. Pengurus yang ditunjuk. Setelah itu download formulir EFIN tersebut dan isi lengkap data wajib pajak badan atau perusahaan pada identitas wajib pajak dan isikan identitas wakil dari perusahaan tersebut pada identitas wakil wajib pajak, jangan lupa untuk mengisi telepon seluler dan alamat email aktif, serta tambahkan cap perusahaan sebelum ditandatangani.#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP Terdekat
Pengurus yang ditunjuk perusahaan untuk menjadi wakil hanya cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar.
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selain formulir dari EFIN itu sendiri, yaitu:
- Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan tersebut.
- Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT pengurus yang ditunjuk sebagai wakil.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP)
- Surat kuasa yang menunjukkan pengurus yang mewakilkan wajib pajak badan atau perusahaan tersebut dalam permintaan EFIN-nya.#3 Aktivasi EFIN yang DidapatSetelah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id.
No comments:
Post a Comment